Polsek Semampir Kembali Berhasil Mengamankan Seorang Ibu Rumah Tangga Yang Sedang Menikmati Sabu

Surabaya ; Berita Indonesia File

 

Kepolisian Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, menggerebek rumah Kos, yang diduga jadi tempat pesta narkoba di Gang Wonokusumo Jaya Gang VI-A, Semampir, Surabaya. Dalam penggerebekan ini, satu orang diamankan yakni seorang Ibu rumah tangga, dan satu orang pria.

Perlu diketahui, Identitas mereka yakni pria berinisial MA (31), warga Jalan Kapas Madya Surabaya. Kemudian Ibu rumah tangga, berinisial SI (37), warga Tengumung Kelurahan Wonokusumo Kecamatan. Semampir, Surabaya.

Kapolsek Semampir Surabaya, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, mereka ditangkap setelah anggota mendapat informasi dari warga ada rumah kos yang kerap dijadikan tempat berpesta sabu, Sabtu 28 Mei 2022, sekira pukul 18.00 WIB.

“Saat ditangkap mereka tidak dapat berkelit karena kedapatan sedang pesta sabu, dari pengakuan pelaku (SI), bahwa barang tersebut, diperoleh dari seseorang yang bernama (MA), dengan cara membeli satu poket kecil seharga Rp.100.000,” ujar Kapolsek, pada Senin (30/5/2022).

Kapolsek menambahkan, Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Semampir, melakukan serangkaian pengembangan kemudian melakukan penangkapan terhadap (MA), di salah rumah kosnya, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti, Seperangkat alat hisab Shabu atau Bong, 1 buah pipet kaca yang didalamnya diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1,71 gram. buah klip plastik kosong, 1 buah korek api Gas warna Ungu, 1 unit Handphone Merk Oppo Type A37 warna Gold, 1 unit Handphone.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Semampir Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Jack)